Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah: Saya Belum Terima Surat Tersangka dari KPK

Kompas.com - 10/04/2014, 22:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri KesehatanSiti Fadilah Supari, mengaku, hingga saat ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

“Sampai saat ini saya belum menerima surat dari KPK, sehingga saya tidak tahu dalam kasus apa saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Siti, yang kini duduk sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seusai bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Berdasarkan pemberitaan yang dibacanya, Siti mengatakan, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ketika ia masih menjabat sebagai Menkes. Namun, ia merasa telah bekerja sesuai prosedur.

“Penunjukan langsung diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni UU Bencana dan Perpres Nomor 80 Tahun 2005,” katanya.

Ia berharap, agar KPK dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus yang menimpanya. Sehingga, tidak ada kepentingan tertentu yang berada di balik penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka alkes

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Kasus ini dilimpahkan oleh Kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti. Menurut Bambang, KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan Kepolisian.

Di Kepolisian, Siti Fadilah telah menjadi tersangka. Hasil penyidikan Kepolisian sebelumnya, menurut Bambang, hanya dijadikan sebagai rujukan.

"Kita akan mengulang prosesnya, kita kan menetapkan pasal sendiri. Dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," ujar Bambang.

Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

Nasional
Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com