“Sampai saat ini saya belum menerima surat dari KPK, sehingga saya tidak tahu dalam kasus apa saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Siti, yang kini duduk sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seusai bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Berdasarkan pemberitaan yang dibacanya, Siti mengatakan, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ketika ia masih menjabat sebagai Menkes. Namun, ia merasa telah bekerja sesuai prosedur.
“Penunjukan langsung diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni UU Bencana dan Perpres Nomor 80 Tahun 2005,” katanya.
Ia berharap, agar KPK dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus yang menimpanya. Sehingga, tidak ada kepentingan tertentu yang berada di balik penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka alkes
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Kasus ini dilimpahkan oleh Kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti. Menurut Bambang, KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan Kepolisian.
Di Kepolisian, Siti Fadilah telah menjadi tersangka. Hasil penyidikan Kepolisian sebelumnya, menurut Bambang, hanya dijadikan sebagai rujukan.
"Kita akan mengulang prosesnya, kita kan menetapkan pasal sendiri. Dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," ujar Bambang.
Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.