JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil hitung cepat (Quick Count) sementara yang dilakukan tiga lembaga, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) terancam tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat. Perolehan suara dua parpol tersebut berdasarkan hasil hitung cepat sementara masih di bawah syarat ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.
Hasil Hitung Cepat Kompas berdasarkan data yang terkumpul sebesar 65 persen, PKPI berada di urutan buncit dengan 0,88 persen suara. Adapun PBB sebesar 1,52 persen.
Hasil hitung cepat Indikator Politik Indonesia yang ditayangkan Metro TV, PKPI juga berada di urutan buncit dengan angka 0,94 persen dan PBB sebesar 1,53 persen. Hasil itu berdasarkan data yang terkumpul sebesar 77 persen.
Begitu pula hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia yang ditayangkan TV One berdasarkan data yang terkumpul sebesar 79,8 persen. PKPI berada di urutan paling bawah dengan angka 0,97 persen dan PBB 1,34 persen.
Namun, ada ambang kesalahan dari hasil hitung cepat ketiga lembaga itu yang bisa menaikkan hasil akhir atau bahkan malah menurunkan. Hasil hitung cepat itu juga bukan hasil resmi lantaran hasil resmi akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum nantinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, parpol mesti melewati ambang batas sebesar 3,5 persen untuk lolos ke DPR. Pada pemilu 2009, ambang batas DPR masih di angka 2,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.