Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Laporan Dana Kampanye, KPU Siapkan 237 Akuntan Publik

Kompas.com - 03/04/2014, 22:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan lelang untuk menyediakan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu. Dibutuhkan 237 akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu se-Indonesia. Peserta pemilu yaitu partai politik dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPU Ida Budhiarti menjelaskan, untuk tingkat pusat diperlukan enam akuntan publik untuk mengaudit 12 parpol. Sementara, di tingkat daerah, setiap provinsi juga akan memiliki enam kantor akuntan publik yang mengaudit 12 parpol untuk perwakilan provinsi dan kabupaten/kota. 


“Sedangkan untuk DPD paling banyak 75 orang setiap daerah untuk setiap akuntan publik,” kata Ida dalam diskusi 'Mengawal Mobilitas Dana Kampanye', di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Ida memastikan, 237 jasa kantor akuntan publik itu akan tersedia sebelum 24 April 2014, atau merupakan batas akhir penyerahan laporan penggunaan dana kampanye parpol. Setiap parpol akan langsung menyerahkan laporan mereka ke kantor akuntan publik yang sebelumnya telah ditunjuk KPU.

“Kami sudah membuat instrumen audit dana kampanye. Seluruh dokumen itu harus akuntabel. Nanti KPU yang akan mempublikasikan hasil audit melalui website KPU sebelum diserahkan ke parpol,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekjen Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Yusuf John mengatakan, setiap akuntan publik yang telah ditunjuk KPU memiliki batas waktu selama 30 hari untuk mengaudit laporan dana kampanye yang diserahkan parpol. Laporan tersebut, akan diserahkan ke KPU terlebih dahulu sebelum akhirnya dipublikasikan.

“Jadi wewenang publikasi bukan pada kantor akuntan publik, melainkan langsung kepada KPU,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, setiap pemasukan dan pengeluaran yang dikeluarkankan parpol harus tercatat di dalam laporan yang diserahkan. Termasuk, jika memang ada praktik politik uang atau praktik transaksional yang dilakukan parpol.

“Nanti kami akan melakukan kroscek juga terhadap pemberitaan di media. Jika memang di sebuah kampanye dikabarkan ada politik uang, maka jumlah yang dikeluarkan itu harus dicatat. Jika tidak bisa masuk ke dalam pelanggaran pemilu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com