BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, dan sejumlah petinggi partai itu, terancam pidana pemilu. Ini karena saat melakukan kampanye rapat umum, Minggu (30/3/2014), di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Jawa Barat, mereka diduga melakukan politik uang.
Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jabar Yusuf Kurnia, Rabu (2/4/2014), di Bandung, mengatakan, dugaan politik uang ini muncul karena saat kampanye ada pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.
”Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg,” tutur Yusuf.
Menurut Yusuf, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 16 Peraturan KPU itu menyebutkan, pemberian bahan kampanye yang dapat dilakukan kepada peserta kampanye berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.
Namun, dalam kasus ini, yang diberikan bola sepak sehingga tergolong pelanggaran terhadap UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
”Pasal 86 dan 301 UU No 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, pihaknya punya waktu 12 hari sejak temuan diperoleh untuk menelusuri dan mengumpulkan barang bukti. Jika unsur pelanggaran dinilai telah lengkap, akan ada gelar perkara oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
”Sentra Gakumdu akan memutuskan apakah di kasus ini ada tindak pidana pemilu atau tidak. Jika terbukti, kasus ini diteruskan ke kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar Herlas Juniar membantah jika partainya melakukan politik uang.
”Saat itu tidak ada niat dari pelaksana kampanye membagikan atau memberikan bola sepak. Tendangan bola ke arah peserta kampanye sebagai bentuk visualisasi terkait lagu ’Tendangan dari Langit’ yang saat itu dinyanyikan. Saat itu juga dinyanyikan lagu ’Rumah Kita’ untuk menggambarkan Partai Demokrat sebagai rumah bersama rakyat Indonesia,” tutur Herlas yang mengaku tak tahu persis jumlah bola yang ditendang. (SEM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.