Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamsil: Kemenkeu yang Minta Proyek SKRT Dihidupkan Lagi

Kompas.com - 24/03/2014, 19:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung menyebut, Kementerian Keuangan adalah pihak yang meminta agar proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dihidupkan lagi sekitar tahun 2007. Menurut Tamsil, Fraksi PKS ketika itu telah menolak pengajuan anggaran proyek yang kini dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Karena saya dulu mewakili Fraksi PKS juga menolak itu SKRT, tetapi kemudian ada surat dari Kementerian Keuangan meminta supaya proyek itu dilanjutkan," kata Tamsil, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014), seusai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran SKRT, Anggoro Widjojo.

Ketika pengajuan anggaran proyek SKRT 2007 ini dibahas di DPR, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Akhirnya, menurut Tamsil, DPR menyetujui pengajuan anggaran proyek SKRT tersebut. Ketika itu, Kementerian Keuangan meminta SKRT dilanjutkan karena proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (government to government).

"Itu ada dana loan (pinjaman) dari Pemerintah Amerika," sambung Tamsil.

Selama diperiksa sebagai saksi Anggoro hari ini, Tamsil mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK, salah satunya mengenai surat dari Kemenkeu terkait SKRT tersebut.

"Diminta untuk saya menilai apakah benar ini (surat) ada ketika itu," kata Tamsil.

Selain itu, Tamsil mengaku kembali menjelaskan soal uang yang pernah disodorkan Anggoro kepadanya. Ia mengakui, Anggoro pernah memberikan uang dalam amplop agar DPR menyetujui pengajuan anggaran SKRT. Namun, menurut Tamsil, uang itu sudah dia kembalikan kepada Anggoro.

Selain menerima uang dari Anggoro, Tamsil kembali mengaku pernah menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terpidana kasus SKRT. Uang itu pun, kata Tamsil, sudah dikembalikan kepada KPK.

"Ada yang ke KPK, yang lewat orang lain. Ada yang ke Pak Anggoro, yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro," katanya.

Ihwal pemberian uang dari Anggoro dan Yusuf ini pernah diakui Tamsil saat dia bersaksi dalam persidangan kasus Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar 2009. Yusuf divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan terkait proyek SKRT.

Untuk proyek SKRT, Yusuf terbukti menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dan 220.000 Dolar Singapura dari PT Masaro Radiokom yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com