Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ada Banyak Konsekuensi bila MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Kompas.com - 20/03/2014, 07:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2014). Banyak konsekuensi akan muncul bila uji materi tersebut dikabulkan.

“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana persiapan perundang-undangan atau aturan lainnya untuk mengubah itu semua dalam keputusan ini,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto di Jakarta, Rabu (19/3/2014). Peraturan perundangan yang dia maksudkan adalah terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Sidarto mengatakan saat ini semua peraturan perundangan terkait Pemilu 2014 sudah rampung dan disahkan. Bila MK mengabulkan uji materi yang diajukan Yusril dan harus dilaksanakan seketika, DPR tetap harus menyusun kembali peraturan perundangan yang baru sesuai keputusan itu.

Ketua MPR ini pun mengatakan MK harus punya pertimbagan yang benar-benar matang bila hendak mengabulkan uji materi tersebut. Menurut dia, pengajuan calon presiden dan wakil presiden bukan semata persoalan berhak atau tak berhak. “KPU, Panwaslu, Bawaslu harus disesuaikan. Ini betul-betul cost-nya tinggi sekali dan waktunya mepet juga,” ujar dia.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden, UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril, Kamis (20/3/2014). Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pengambilan keputusan uji materi tak melalui sidang pleno hakim.

Selain itu, Hamdan menambahkan, MK tidak mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, MPR, maupun ahli untuk memutus uji materi ini. Menurutnya, uji materi yang diajukan Yusril bukanlah perkara gugatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com