Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Dugaan Penghinaan Rasial, Ruhut Pantang Minta Maaf ke Boni Hargens

Kompas.com - 20/03/2014, 06:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan, ia tak akan meminta maaf kepada akademisi Universitas Indonesia, Bonefasius Hargens alias Boni Hargens. Ruhut merasa tak punya salah dan justru menyebut Boni tak paham permasalahan hukum.

"Emang gue pikirin? Boni itu enggak ngerti hukum," kata Ruhut, saat dihubungi, Rabu (19/3/2014) malam. Permasalahan antara Ruhut dan Boni bermula saat mereka sama-sama menjadi narasumber dalam sebuah diskusi.

Menurut Boni, Ruhut melakukan kekerasan berupa penghinaan dalam debat dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (5/12/2013). Saat itu, Boni tak terima disebut pengamat "hitam" karena merasa sebagai penghinaan pada ras tertentu.

Namun, Ruhut berpendapat kata-kata "hitam" itu bukan ditujukan pada warna kulit, tetapi lebih pada posisi Boni sebagai pengamat yang menerima pesanan untuk menjatuhkan citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Boni bilang Pak SBY gagal memimpin. Berani sekali, apa tolok ukurnya? Kita lihat, masih berani enggak dia kalau kita buat laporan karena ucapannya itu," ucap Ruhut. Saat dikonfirmasi tentang naiknya status kasus laporan Boni tentang dia, dari penyelidikan ke penyidikan, Ruhut membantah.

Ruhut mengaku belum pernah sekali pun diperiksa terkait laporan Boni itu. Bahkan, kata dia, dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk kasus ini pun belum pernah. Ruhut justru berpendapat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlalu jauh mencampuri urusannya dengan Boni.

Anggota Komisi III DPR ini membantah semua kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan ia terbukti melakukan tindakan rasial. "Komnas HAM kayak enggak punya kerjaan. Ada apa dia (Komnas HAM) bela-bela Boni Hargens?" kecam dia.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Ruhut terbukti melakukan tindakan rasial terhadap Boni Hargens. Ketua Pengawasan Diskriminasi Ras dan Etnis Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, Ruhut melanggar Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar menerapkan Pasal 16 dan Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 UU 40 Tahun 2008 dalam penyelidikan kasus itu. Menurut Pigai, Ruhut harus diproses dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Boni melaporkan Ruhut atas dugaan penghinaan rasial tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2013). Boni menyatakan telah memaafkan Ruhut, tetapi menolak mencabut laporannya sampai Ruhut mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa.

Menurut Boni, tindakan rasial yang dilakukan Ruhut bukanlah masalah pribadi. Boni berterima kasih karena Ruhut melakukan kesalahan yang dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak melakukan penghinaan rasial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com