Ketiganya yaitu Wakil Kepala SKK Migas saat itu, Johanes Widjonarko (sekarang Kepala SKK Migas), Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
Hal itu disampaikan ketiganya ketika dikonfrontir langsung dengan Deviardi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
"Masih sama seperti keterangan terdahulu, saya tidak pernah berikan uang," ujar Johanes.
Salah satu jaksa penuntut umum KPK, Riyono juga menanyakan hal yang sama pada Gerhard dan Iwan. Keduanya pun juga membantah pernah memberikan uang untuk Rudi melalui Deviardi. Tiga pejabat SKK Migas ini duduk sejajar dengan Deviardi dalam ruang sidang.
Jaksa Riyono kemudian kembali meyakinkan Deviardi. "Apakah orang-orang ini benar yang berikan uang? Saudara sudah disumpah, ya," kata Jaksa.
"Benar," jawab Deviardi sambil menoleh ke tiga pejabat SKK Migas yang duduk di sebelahnya.
Sebelumnya, Deviardi mengaku pernah menerima uang 600.000 dollar Singapura (SGD) dari Johanes, 200.000 dollar AS dari Gerhard, dan 50.000 dollar AS dari Iwan. Penerimaan uang itu, menurut Deviardi atas perintah Rudi.
Deviardi pun mengaku selalu langsung melaporkan pada Rudi ketika telah menerima uang itu. Jaksa menduga, uang itu diberikan terkait kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.