Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Percepat Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu

Kompas.com - 18/03/2014, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu. Melalui aturan tersebut, KIP mempersingkat waktu proses pelayanan informasi dan proses penyelesaian sengketa informasi yang berkaitan dengan pemilu.

"Mengingat penyelenggaraan pemilu merupakan satu rangkaian kegiatan yang terjadwal dan sistematis dengan batas waktu yang ditentukan, maka diperlukan juga instrumen hukum yang menanggulangi waktu penyelenggaraan Pemilu itu, salah satunya dengan mempercepat (akselerasi) proses layanan informasi Pemilu di badan publik penyelenggara pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi," kata Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam jumpa pers di kantor KIP, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Abdulhamid mengatakan, ada beberapa penekanan dalam peraturan ini, di antaranya mengenai jangka waktu pemenuhan informasi yang dipersingkat. Misalnya, waktu untuk menjawab pemohon informasi yang dipersingkat menjadi dua hari kerja dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja.

"Dan jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi menjadi tiga hari," sambung Abdulhamid.

Dia juga memaparkan soal proses pengajuan permohonan informasi. Menurut Abdulhamid, permohonan informasi bisa diajukan pemohon kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika tidak puas dengan informasi yang diberikan dua lembaga tersebut, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan permintaan informasi kepada atasan dari orang atau unit atau divisi di KPU/Bawaslu yang dimintai informasi. Jika masih tidak puas, katanya, pemohon dapat menggugat dua lembaga itu ke Komisi Informasi.

"Sengketa di kantor ini atau di daerah, Komisi Informasi provinsi atau kabupaten yang ada," ucapnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang hadir dalam jumpa pers di Kantor KIP tersebut mengaku siap untuk menyegerakan pemberian informasi seputar pemilu kepada pemohon.

"Penting bagi kami untuk menyegerakan informasi. Kami punya komitmen sejak awal dilantik untuk lebih transparan sesuai dengan ketentuan undang-undang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com