Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Partai yang Melanggar Aturan Iklan Kampanye

Kompas.com - 14/03/2014, 12:29 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 partai politik yang melanggar aturan iklan kampanye melalui media televisi. Ke-10 partai tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Iddy Muzayat mengatakan, partai politik tersebut tidak mematuhi surat keputusan bersama empat lembaga, yaitu KPI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat tentang ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu media penyiaran yang disepakati pada 28 Februari 2014.

"Pasca SKB masih banyak iklan politik dan kampanye yang tayang di media penyiaran," ujar Iddy saat jumpa pers di Gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Iddy menuturkan, dalam periode 1 Maret-11 Maret 2014, ditemukan tayangan iklan kampanye dan iklan politik dengan rincian sebagai berikut:

1. Partai Golkar, 487 spot iklan
2. Partai Nasdem, 387 spot iklan
3. Partai Gerindra, 305 spot iklan
4. PDI-P, 273 spot iklan
5. PKB, 90 spot iklan
6. Partai Hanura, 80 spot iklan
7. PAN, 67 spot iklan
8. PKPI, 42 spot iklan
9. PKS, 9 spot iklan
10. Partai Demokrat, 8 spot iklan

Semua iklan kampanye dan iklan politik tersebut tayang di 11 stasiun televisi, yaitu Trans TV (306 spot iklan), RCTI (291 spot iklan), TV One (239 spot iklan), Metro TV (220 spot iklan), Indosiar (194 spot iklan), SCTV (172 spot iklan), ANTV (184 spot iklan), Trans7 (139 spot iklan), MNC TV (137 spot iklan), Global TV (133 spot iklan), dan TVRI (7 spot iklan).

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan akan mengevaluasi temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh KPI.

"Tentunya akan diperingatkan. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Daniel.

Moratorium

Sebelumnya, pada 25 Februari 2014, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. 

Setelah kesepakatan di DPR, empat lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Empat lembaga itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Isi SKB yaitu tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye. 

Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com