Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya: Rp 1 Miliar dari Robert Tantular Tak Terkait Century

Kompas.com - 13/03/2014, 21:11 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukumnya, mengatakan bahwa Rp 1 miliar dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, tidak berkaitan dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. Menurut Budi, uang itu merupakan perjanjian pinjam-meminjam secara pribadi dengan Robert.

"Itu hanya perjanjian perdata sebesar Rp 1 miliar. Maka, dakwaan ini sudah keliru karena hal itu tidak berhubungan dengan kewenangan BI (yang) secara institusi memberikan FPJP," ujar pengacara Budi, Alfian Sarumaha, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Pihak Budi juga menilai bahwa jaksa telah memaksakan penerimaan uang itu sebagai suatu perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri terdakwa. Menurut Alfian, jaksa tidak dapat merinci perbuatan berlanjut Budi setelah menerima uang Rp 1 miliar dengan pemberian FPJP ataupun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Alfian memaparkan, dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Budi sudah mengetahui keadaan Bank Century dan menerima Rp 1 miliar dari Robert. Namun, setelah pemberian uang itu, Robert bertemu dengan Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur BI Bidang VI saat itu.

"Apa korelasi diterimanya uang tersebut sehingga Robert bertemu Siti Fadjriah, bukan dengan Budi Mulya atau terdakwa," lanjut Alfian.

Menurut Alfian, Budi saat itu belum mengetahui keadaan Bank Century karena bukan menduduki bidang pengawasan bank, melainkan bidang operasi moneter. Bidang pengawasan bank saat itu dijabat oleh Siti Fadjriah.

"Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, terdakwa sudah menyampaikan, ia baru mengetahui keadaan Bank Century pada 5 November 2008," kata Alfian.

Sebelumnya, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar. Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP, dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com