Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agun: Memalukan, Pejabat Negara Cuti untuk Kampanye

Kompas.com - 12/03/2014, 16:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar Sudarsa mengritik para pejabat negara yang cuti untuk kampanye jelang Pemilu 2014. Menurut Agun, hal itu seharusnya tak terjadi dalam demokrasi di Indonesia.

"Perkembangan cuti para pejabat negara yang ikut pemilu, buat saya, sesuatu yang memalukan," kata Agun saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Menurut Agun, rangkap jabatan tersebut dapat mengganggu kinerja pemerintah. Pejabat negara dinilai menjadi tidak fokus bekerja karena sibuk mengurus partai. Ia berharap, pada pemilu berikutnya, tidak ada lagi pejabat negara yang cuti untuk kampanye.

"Idealnya itu kan, seorang pejabat negara, kalau sudah menjadi gubernur, menteri, atau jadi presiden sekalipun, harusnya mengedepankan kepentingan pelayanan publik," ujar politisi Partai Golkar itu.

Jelang kampanye terbuka pada 16 Maret 2014, sejumlah menteri mengajukan cuti kerja. Prosedur pengajuan cuti menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3 disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini dilakukan selama kampanye rapat umum sampai dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

Juru Bicara Presiden Julian A Pasha seperti dikutip Antara mengatakan, sejauh ini telah ada enam menteri yang mengajukan surat cuti untuk kampanye, yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat, akan cuti untuk kampanye pada 17-18 Maret. SBY telah berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk memastikan agar tugas-tugas kepala negara tidak terabaikan saat Presiden cuti. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com