Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Diancam Seumur Hidup

Kompas.com - 10/03/2014, 15:35 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena dinilai mengarahkan rekayasa lelang proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang merugikan negara Rp 464,39 miliar.

Dakwaan terhadap mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan sore ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan, dakwaan JPU tidak tepat dan tidak lengkap. "KPK tidak memiliki bukti adanya uang proyek Hambalang yang diterima Andi Mallarangeng," katanya.

Menurut Rizal, JPU KPK hanya mendasarkan pada asumsi bahwa uang proyek Hambalang yang diterima adik Andi, Choel Mallarangeng, diketahui dan disetujui oleh Andi Mallarangeng.

"Kami pekan depan akan mengajukan nota keberatan, baik dari pribadi Andi Mallarangeng maupun dari penasihat hukum," katanya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Hambalang. Selain Andi Mallarangeng, juga ada tersangka lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, dan Anas Urbaningrum.

Deddy Kusdinar telah terlebih dahulu disidang di pengadilan dan saat ini prosesnya telah masuk tahap penuntutan. Deddy dituntut sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menilai Andi Mallarangeng telah mengarahkan lelang proyek Hambalang di mana pemenang lelang pengadaan barang dan jasa Proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) sudah ditentukan sebelum lelang dilangsungkan.

Dengan sepengetahuan Andi, Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sudah menentukan perusahaan yang menjadi pemenang lelang pembangunan P3SON Hambalang, yaitu PT Yodya Karya untuk konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri untuk konsultan manajemen konstruksi, dan PT Adhi Karya untuk pelaksana jasa konstruksi.

Dalam dakwaannya, penuntut umum juga menyebutkan pihak-pihak yang mendapatkan dana dari proyek Hambalang, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mahyudin, anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P Olly Dondokambey, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan pemilik PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso.

Saat berita ini diturunkan, persidangan terhadap Andi Mallarangeng sedang berlangsung. (M FAJAR MARTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com