"Beliau minta saya masuk dalam tim PK dan Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril saat ditemui di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali hanya sekali. Dengan putusan MK itu, pengajuan PK bisa berkali-kali.
Saat ini, kata Yusril, tim PK Antasari telah mulai kembali menyusun bahan-bahan yang diperlukan. Dari bahan-bahan tersebut, terdapat novum dan sejumlah bukti baru yang tengah dipelajari sebelum disampaikan dalam PK.
Ia menuturkan, dalam kasus Antasari, tim tersebut memiliki sejumlah bukti kuat dan saksi baru yang dapat membuktikan bahwa Antasari tidak terlibat pembunuhan Nasrudin.
"Beliau minta saya terlibat. Tapi apakah saya akan jadi ketua tim atau terlibat di tim itu, lihat nanti," pungkasnya.
Kemarin, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Ida Laksmiwaty, dan Ajeng Oktarifka Antasariputri (istri dan anak Antasari). Antasari mendalilkan pembatasan pengajuan PK menghalangi dirinya untuk memperjuangkan hak keadilan di depan hukum yang dijamin Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Antasari bersyukur atas putusan itu.
MA pernah menolak PK Antasari sehingga ia harus tetap menjalani hukumannya selama 18 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.