JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada hakim yang berselingkuh dengan rekan seprofesinya. Hari ini MKH memecat Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto.
"MKH bersepakat untuk menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim terlapor (Jumanto)," ujar Ketua MKH Timur Manurung dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Meski dipecat, Jumanto tetap mendapatkan hak pensiunnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IV B. Jumanto mengakui perbuatannya dan menerima pemecatan tersebut.
Timur mengatakan, sanksi pemecatan dijatuhkan dengan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan Jumanto merupakan pelanggaran berat. Sebagai hakim, Jumanto telah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, pembelaan Jumanto dalam sidang tidak dapat mematahkan bukti yang didapat Badan Pengawas (Bawas) MA yang memberi rekomendasi pemecatan. "Namun, dengan mempertimbangkan perjalanan karier hakim terlapor dan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dilakukan hakim terlapor untuk memberi nafkah dan pendidikan untuk tiga anak hakim terlapor serta mempertimbangkan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (tetap diberi hak pensiun)," kata Timur.
Jumanto berselingkuh dengan mantan rekan kerjanya sesama hakim ketika bertugas di PTUN Medan, Sumatera Utara, Puji Rahayu. Hubungan gelap itu dilakukan sejak 2009.
Seusai sidang putusan terhadap Jumanto, MKH juga akan mendengarkan pembelaan dan menyidangkan hakim Puji Rahayu.
Selasa kemarin, MKH juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap sepasang hakim yang berselingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela, dan Hakim Pengadilan Agama, Tebo Mastuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.