JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla alias JK, berharap agar Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berebut kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal. Menurut JK, Kemenag dan MUI sebaiknya bergabung untuk menjamin halal atau tidaknya suatu produk yang beredar di pasaran.
"Digabungkan saja, tidak harus salah satu. Bisa dua-duanya (mengurusi sertifikasi halal). Tinggal atur masalah teknisnya saja," kata JK seusai menghadiri Islamic Book Fair di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
JK menjelaskan, peran MUI dalam menerbitkan sertifikat produk halal sudah cukup baik selama ini. Namun, peran tersebut masih belum cukup kuat karena MUI bukan lembaga pemerintah, melainkan hanya sebuah ormas.
Oleh karena itu, JK menilai bahwa peran pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam penetapan sertifikasi halal. Kemenag sebagai unsur pemerintah dinilai mampu untuk mengurusi sertifikasi halal itu dengan baik.
"Memang harus ada yang bertanggung jawab (mengurus sertifikat halal). Kalau MUI saja, memang tidak cukup kuat karena bukan negara. Tapi kalau ada Kementerian Agama, dia bisa menindak secara hukum," kata politisi senior Partai Golkar itu.
JK menambahkan, masalah sertifikasi produk halal ini bukan hal yang rumit untuk diselesaikan. Jika semua pihak bekerja sama menyelesaikannya, maka masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik.
Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga selesai hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.
Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII ataupun dengan pemerintah. Akhirnya, RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, tarif tetap akan diberlakukan jika Kementerian Agama diberikan otoritas untuk menerbitkan sertifikasi halal. Sebelumnya, ia menyatakan, kewenangan menerbitkan sertifikasi seharusnya berada di kementeriannya.
Selama ini, kata Suryadharma, pungutan tarif sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Kementerian Agama tidak pernah tahu jumlah uang yang didapat MUI dari sertifikat halal yang diterbitkan. Pasalnya, uang yang dipungut MUI tidak masuk ke kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.