Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitra PPL Batal, Bawaslu Tambah Jumlah Pengawas Lapangan

Kompas.com - 25/02/2014, 14:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan membatalkan program mitra pengawas pemilu lapangan (PPL). Agar pengawasan Pemilu 2014 tetap ketat, Bawaslu akan menambah jumlah PPL menjadi lima orang di setiap desa/kelurahan.

"Kami akan memaksimalkan saja PPL itu. Kan, selama ini cuma tiga orang, nanti akan dioptimalkan jadi lima orang setiap desa/kelurahan," ujar anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota PPL minimal satu orang dan maksimal lima orang setiap desa/kelurahan. Namun, sebelumnya, Bawaslu hanya menganggarkan honor tiga anggota.

"Nanti akan kita anggarkan lima orang," katanya.

Endang menambahkan, kebijakan itu diambil karena pembiayaan honor saksi partai politik dan mitra PPL Pemilu 2014 melalui APBN akhirnya dibatalkan.

"Kan, sudah jelas. Kalau setahu saya tidak ada mitra PPL dan dana saksi. Sudah tidak ada pembahasan tentang itu. Sudah akhir Februari, kok," kata dia.

Menurut dia, sudah tidak ada lagi rapat pembahasan mengenai dana saksi dan mitra PPL. Ia mengatakan, jika kebijakan itu dipaksakan, sementara hari pemungutan suara tinggal 43 hari, pihaknya khawatir justru tidak akan terlaksana baik.

Program mitra PPL diinisiasi oleh Bawaslu. Setiap TPS akan diawasi juga oleh dua mitra PPL. Program itu untuk melengkapi kekurangan PPL yang hanya dianggarkan tiga orang di setiap desa/kelurahan. Anggaran honor mitra PPL mencapai Rp 800 miliar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan peraturan presiden (perpres) pencairan dana saksi parpol dan mitra PPL jika tidak ada lembaga yang bersedia mempertanggungjawabkan dana saksi parpol. Apalagi, sampai saat ini partai politik belum sepakat untuk menerima dana saksi parpol.

“Kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab, kemudian tidak sepakat, saya cenderung tidak sepakat,” kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com