Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Partai Nasdem Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/02/2014, 23:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, Partai Nasdem dapat dipidana atas apel siaga yang digelar pada Minggu (23/2/2014) lalu. Partai Nasdem diduga melakukan kampanye seperti yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) September 2013 lalu.

"Kalau ditemukan unsur kampanye, (apel siaga) bisa dikategorikan sebagai kampanye rapat umum dan ini di ruang terbuka, maka bisa jadi kasus PKPI (Ketua Umum PKPI Sutiyoso dipidana) yang lalu terjadi di Jawa Tengah bisa terulang lagi saat ini," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, saat ditemui di ruangannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2014) malam.

Dia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian atas data yang didapat Bawaslu dari hasil pantauan langsung di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, saat apel digelar.

"Bawaslu telah mengumpulkan beberapa data dan tentu juga menurunkan beberapa orang-orang ketika acara itu digelar. Kami ke sana melihat, memantau tentu di lapangan. Dari hasil pantauan itulah Bawaslu sekarang melakukan kajian," katanya.

Nasrullah mengatakan, dari hasil kajian itu, Bawaslu akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran itu dapat dikategorikan sebagai laporan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, katanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi administrasi. Jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, menurutnya, Bawaslu akan melanjutkan laporan ke kepolisian.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya. Apakah dari hasil kajian dan investigasi, temuan ini bisa dinaikkan derajatnya ke laporan. Laporan itu yang akan dilihat apa ada pelanggaran. Kalau pidana diteruskan ke polisi, kalau pelanggaran administrasi ke KPU," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Partai Nasdem menggelar apel siaga yang dipimpin Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Minggu (23/2/2014). Apel tersebut diikuti sekitar 150.000 kader partai. Dalam pergelaran tersebut, Paloh meminta kadernya bekerja keras dalam Pemilu 2014.

"Insya Allah kita akan memberikan catatan sejarah. Sebagai partai baru dan menghasilkan hasil luar biasa," kata Paloh.

Surya Paloh memerintahkan seluruh jajaran Partai Nasdem di daerah yang hadir untuk terus melakukan konsolidasi agar bisa berbicara banyak pada Pemilu 2014.

Sementara pada September 2013 lalu, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kepada Sutiyoso.

Dia dianggap melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com