Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen HAM Tersinggung KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP-KUHP Dihentikan

Kompas.com - 19/02/2014, 17:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendukung pembangunan hukum di Indonesia. Hal itu ia lontarkan setelah KPK meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihentikan.

Menurut Harkristuti, cakupan RUU KUHAP dan KUHP sangat luas, dan tidak hanya terfokus pada isu pemberantasan korupsi semata. Atas dasar itu, ia menilai akan banyak kerugian ketika permintaan KPK dikabulkan oleh Presiden dan DPR. Terlebih, proses penyusunannya telah memakan waktu yang sangat panjang dengan melibatkan pimpinan KPK di era sebelumnya, Taufiqurrahman Ruqi.

"Apa KPK bicara tentang pelanggaran HAM? Tentang KDRT? Kan enggak. KPK kan cuma (bicara) korupsi, jadi saya bertanta-tanya kenapa KPK minta pembahasan dihentikan?" kata Harkristuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Ia melanjutkan, sikap KPK dapat diterima jika mendiskusikan hal-hal yang dianggap janggal dalam RUU itu dan bukan meminta pembahasannya dihentikan. Harkristuti meminta Komisi III DPR mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat untuk membahas permasalahan ini.

"Kalau KPK minta menghentikan proses nasional yang sudah berjalan sekian puluh tahun saya menganggap bahwa KPK tidak mendukung pembangunan hukum," ujarnya.

Secara pribadi, Harkristuti tak mendapatkan alasan jika pembahasan RUU KUHAP dan KUHP itu dihentikan. Jika alasannya hanya karena mengabulkan permintaan KPK, maka hal itu dianggapnya mengorbankan 99 persen isi dalam RUU tersebut.

"Saya pribadi jadi agak tersinggung juga. RUU itu sudah berapa puluh tahun dikerjakan. Kalau ada usulan kenapa enggak dari dulu dimasukin?" tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP, Rabu (19/2/2014). Surat tersebut berisi permintaan KPK agar pembahasan dua RUU tersebut dihentikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com