Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen ESDM Ditanyai KPK soal Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 18/02/2014, 16:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggali informasi seputar dugaan keterlibatan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Tim penyidik KPK menanyakan soal Sutan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein selama pemeriksaan, Selasa (18/2/2014). Mochtar diperiksa sebagai saksi bagi Waryono.

"Ditanya kenal sama Sutan Bhatoegana, saya bilang enggak kenal," kata Mochtar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai pemeriksaan.

Lebih jauh Mochtar mengungkapkan, selama pemeriksaan, dia diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya seputar Dewan Perwakilan Rakyat.

"Seputar itu lah, yang ke sana, ke Senayan kira-kira," ujarnya.

Namun, selaku Irjen, Mochtar mengaku tidak tahu soal aliran dana Kementerian ESDM ke anggota DPR tersebut. Dia mengatakan bahwa dugaan aliran dana ke DPR itu di luar konteks pengawasannya.

"Itu kan kalau kejadian seperti itu bukan dari APBN, jadi saya enggak tahu. SKK Migas di luar lingkup saya, SKK migas di luar pengawasan Irjen, enggak ada di tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya," tuturnya.

Dia juga mengaku tidak pernah berurusan dengan anggota DPR. Menurut Mochtar, tugasnya sebagai Irjen di Kementerian ESDM tidak berkaitan dengan Komisi VII DPR. Kendati demikian Mochtar mengakui kenal dengan beberapa anggota Dewan dalam rapat-rapat di DPR.

"Kalau pas rapat paling kenal seperti biasa saja. Paling kenalnya di Gedung DPR saja," ujarnya.

Selain diajukan pertanyaan seputar DPR, Mochtar mengaku ditanya penyidik KPK soal hasil pengawasannya sebagai Irjen selama kurang lebih setahun. Menurut Mochtar, ada penyimpangan yang ditemukan Irjen Kementerian ESDM, termasuk yang berkaitan dengan Waryono.

"Kalau masalah penyimpangan, pasti ada. Kita kan Irjen pembinaan, semuanya ada," ucap Mochtar.

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan buntut penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini setelah menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya memberi sinyalemen bahwa Waryono bukan pihak terakhir yang diduga menerima hadiah atau janji. Waryono diduga juga menjadi pihak yang mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan anggota Komisi VII DPR.

Saat bersaksi untuk terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi mengungkapkan, ada permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Sutan dan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bepergian ke luar negeri. KPK juga telah memeriksa Sutan dan Tri sebagai saksi bagi Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com