Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lagi Tentukan Hakim MK seperti Memilih Akil Mochtar

Kompas.com - 18/02/2014, 10:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, meminta rekan-rekan di komisinya lebih serius dalam menentukan calon hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dapat dijadikan pelajaran berharga agar pemilihan hakim konstitusi selanjutnya dilakukan dengan mekanisme yang superketat.

Martin menjelaskan, pada saat memilih Akil sebagai hakim konstitusi, Komisi III ia tuding tak melalui mekanisme uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and propert test). Ia berharap proses serupa tak terjadi kembali, mengingat saat ini MK dihadapkan dengan kebutuhan dua hakim konstitusi pengganti hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun dan Akil Mochtar yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya tak ingin Komisi III memilih hakim MK seperti memilih Akil, yang seharusnya melalui fit and proper test, tapi langsung ditetapkan sebagai hakim MK," kata Martin, di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Dalam hal ini, politisi Partai Gerindra itu meminta publik melakukan pengawasan bersama. Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang kredibel sehingga tak terjadi lagi kasus seperti yang dialami Akil Mochtar.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy sebelumnya mengatakan, pihaknya menargetkan bisa memilih hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar dan Harjono sebelum masa reses yang dimulai awal Maret 2014.

Hal itu mengingat, tanpa hakim konstitusi pengganti, MK akan kesulitan menjalankan tugasnya karena jumlah hakim konstitusi hanya tersisa tujuh orang. Padahal, MK harus menangani sengketa pemilu.

Menurut Tjatur, sudah ada pihak-pihak yang mendaftarkan diri menjadi calon hakim konstitusi. Meski demikian, Tjatur tidak membuka identitas yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com