Martin menjelaskan, pada saat memilih Akil sebagai hakim konstitusi, Komisi III ia tuding tak melalui mekanisme uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and propert test). Ia berharap proses serupa tak terjadi kembali, mengingat saat ini MK dihadapkan dengan kebutuhan dua hakim konstitusi pengganti hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun dan Akil Mochtar yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tak ingin Komisi III memilih hakim MK seperti memilih Akil, yang seharusnya melalui fit and proper test, tapi langsung ditetapkan sebagai hakim MK," kata Martin, di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Dalam hal ini, politisi Partai Gerindra itu meminta publik melakukan pengawasan bersama. Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang kredibel sehingga tak terjadi lagi kasus seperti yang dialami Akil Mochtar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy sebelumnya mengatakan, pihaknya menargetkan bisa memilih hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar dan Harjono sebelum masa reses yang dimulai awal Maret 2014.
Hal itu mengingat, tanpa hakim konstitusi pengganti, MK akan kesulitan menjalankan tugasnya karena jumlah hakim konstitusi hanya tersisa tujuh orang. Padahal, MK harus menangani sengketa pemilu.
Menurut Tjatur, sudah ada pihak-pihak yang mendaftarkan diri menjadi calon hakim konstitusi. Meski demikian, Tjatur tidak membuka identitas yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.