Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor dan Mobil Sitaan Terkait Kasus Akil Dipindahkan ke Gudang

Kompas.com - 17/02/2014, 18:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan 30 mobil dan 31 motor yang disita terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Senin (17/2/2014). Barang-barang sitaan tersebut dipindahkan dari halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, ke sebuah gudang milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta.

"Yang dipindahkan itu mobil, 30, motor 31, terkait kasus Akil. Dipindahkan ke gudang di Manggarai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, gudang yang digunakan untuk menyimpan mobil dan motor tersebut dipinjam KPK dari PT KAI. Mobil-mobil itu dipindahkan karena halaman parkir Gedung KPK sudah tidak cukup menampung kendaraan-kendaraan sitaan.

Seperti diketahui, selain kasus Akil, KPK menyita 30 lebih mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil sitaan terkait kasus adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini ikut memenuhi halaman parkir Gedung KPK.

Adapun kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tim penyidik KPK menyelesaikan berkas pemeriksaan Akil pada 4 Februari lalu. Akil disangka menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia juga ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com