Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kredit Fiktif BSM Segera Jalani Sidang

Kompas.com - 17/02/2014, 17:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Empat berkas perkara tersangka kasus penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor. Dengan demikian, seluruh tersangka kasus ini dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan, empat berkas yang dinyatakan lengkap yaitu milik Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, dan Rizki Ardiansyah. Ketiganya bertindak sebagai debitur dalam kasus ini. Satu berkas lainnya milik seorang notaris bernama Sri Dewi.

“Sudah, baru hari ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Arief melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (17/2/2014).

Sementara itu, Arief masih menyembunyikan rencana waktu pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut. Namun, ia memastikan, jika pelimpahan tahap dua yaitu berkas dan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya,” singkatnya.

Berkas tiga tersangka dilimpahkan

Sementara itu, Bareskrim Polri juga akhirnya melimpahkan tiga berkas perkara tersangka kasus kredit fiktif BSM cabang Bogor, Jawa Barat, hari ini, ke Kejaksaan Negeri Bogor. Tiga berkas tersangka itu yakni milik Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer BSM Bogor John Lopulisa.

“Berkasnya sudah berangkat jam sembilan tadi (ke Kejari Bogor),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, melalui layanan pesan singkat kepada Kompas.com.

Selain berkas, Arief mengatakan, penyidik juga melimpahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya terkait kasus ini. Setidaknya, ada sebelas mobil dan sebuah motor gede yang disita penyidik.

Barang bukti itu antara lain Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam. Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, dan Honda Jazz F 39 A warna putih. Selain itu, ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam, dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.

Seperti diberitakan, penyidik menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, BSM cabang Bogor berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus untuk Sri Dewi, selain dikenakan pasal di atas, ia dijerat dengan Pasal 264 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat otentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com