Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Segera Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kredit Fiktif BSM ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/02/2014, 22:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas perkara tiga tersangka kredit fiktif Bank Syariah Mandiri cabang Bogor, Jawa Barat. Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, ketiga berkas yang telah dinyatakan lengkap, yakni milik Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer BSM Bogor John Lopulisa.

“Berkasnya di-split (pisah) masing-masing tersangka. Rencananya, Senin (17/2/2014) pagi akan dibawa ke Bogor untuk tahap dua di Kejari Bogor,” kata Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Selain tersangka, Arief mengatakan, barang bukti yang telah disita penyidik terkait kasus ini juga akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Setidaknya, ada sebelas mobil dan sebuah motor gede yang disita penyidik. Barang bukti itu diantaranya Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam.

Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, Honda Jazz F 39 A warna putih. Selain itu, ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.

Bareskrim menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Namun, berkas perkara keempat tersangka lain masih dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.

Keempat tersangka itu, yaitu tiga debitur atas nama Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, Rizki Ardiansyah, dan seorang notaris Sri Dewi. Akibat penyaluran kredit tersebut, BSM cabang Bogor berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.

“Janji jaksa berkas sisanya Senin P21, karena jumlah jaksa kan terbatas. Jadi mungkin Selasa atau Rabu kita kirimkan,” ujarnya.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus untuk Sri Dewi, selain dikenakan pasal diatas, ia pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com