Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Pembebasan Corby

Kompas.com - 07/02/2014, 19:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta pemerintah memberi penjelasan secara gamblang mengenai alasan diberikannya pembebasan bersyarat untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Priyo, penjelasan dari pemerintah dapat meredam gejolak yang timbul setelah keputusan itu diberikan untuk Corby.

"Perlu dijelaskan secara jujur, apakah ini murni putusan dari segi pertimbangan hukum atau ada imbal balik dengan Australia? Jelaskan saja, supaya jernih, dan kita jadi tahu ada apa gerangan," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Priyo berharap pemerintah telah mempertimbangkan semua aspek sebelum memberi pembebasan bersyarat untuk Corby, baik dari sisi hukum, dan gejolak sosial setelah keputusan itu dikeluarkan secara resmi. Pertimbangan itu dianggapnya menjadi mutlak karena permasalahan ini menuai pro-kontra dan sorotan publik yang luar biasa.

"Yang jelas pemerintah harus bersikap adil, kasih penjelasan secara transparan karena keputusan ini disoroti masyarakat," pungkasnya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby. Keputusan itu dianggapnya menunjukkan pemerintah tak konsisten dan masih berkompromi dengan kejahatan narkoba yang sesungguhnya dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

"Memang patut dipertanyakan, karena presiden dan para pembantunya jelas-jelas melawan arus pemberantasan narkoba," ucapnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya siap menerima segala kritikan terkait dikabulkannya pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, pihaknya hanya menjalankan aturan bahwa siapa pun berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan.

Dijelaskan Amir, Corby dan ribuan narapidana lainnya mendapat pembebasan bersyarat tahun ini dengan alasan memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB), Corby diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan. PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.

Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Sebelum Corby, PB diberikan kepada Mohammad Hasnan, warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Perancis).

Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004. Sebelumnya, ia telah mendapat pengurangan hukuman 5 tahun dari Presiden SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com