Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Dana Saksi Batal, Caleg PKB Bakal "Urunan"

Kompas.com - 06/02/2014, 11:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah bersiap jika pemerintah batal mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait pendanaan saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk memenuhi kebutuhan dana saksi itu, PKB akan menerapkan sistem urunan dari calon anggota legislatif (caleg).

"Pembiayaan saksi keseluruhan akan ditanggung kader, baik iuran terbatas, dan biasanya mereka urunan antara caleg PKB di tingkat DPR, DPRD provinsi, sampai DPRD kabupaten/kota," ujar Ketua DPP PKB Hanif Dakhiri, saat dijumpai di sela-sela acara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kamis (6/2/2014), di Jakarta.

Hanif mengatakan, berkaca dari Pemilu 2009, saksi yang dihadirkan PKB biasanya ada dua orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Mereka dibayar Rp 50.000-Rp 100.000. Namun, untuk wilayah yang menjadi basis PKB, ada saksi yang tidak dibayar.

"Kami bersyukur pemilih kami basisnya tradisional. Jadi, masih banyak yang mau membantu, sukarelawan menjadi saksi meski belum dipastikan semua TPS bisa kami cover," katanya.

Ia mengakui, kebutuhan terhadap keberadaan saksi di TPS memberatkan PKB. Pasalnya, biaya yang dibutuhkan tidak hanya ongkos saksi saat pemungutan suara, tetapi juga biaya pelatihan.

"Tapi, kalau dibatalkan, ya kami terapkan sistem yang selama ini ada," ujar Hanif.

Dana saksi dicoret

Sebelumnya diberitakan, dana saksi partai politik akhirnya dicoret dari rancangan peraturan presiden. Dalam dokumen rancangan peraturan presiden (perpres) draf 24 Januari 2014, pada bagian judul, kata ”saksi partai politik” telah dicoret. Saat ini, rancangan perpres masih berada di Kementerian Dalam Negeri.

Judul rancangan perpres itu berbeda dengan draf 15 Januari 2014 yang dalam judulnya masih tertulis kata ”saksi partai politik”. Judul lengkapnya tertulis ”Rancangan Perpres No... Tahun 2014 tentang Pembentukan Mitra Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Saksi Partai Politik di Setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014”.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan dana saksi partai politik telah dicoret dari rancangan perpres.

”Dana saksi parpol dicoret dalam rancangan tersebut karena akan dibuat terpisah. Kami fokus dulu ke mitra PPL (pengawas pemilu lapangan) dan linmas (perlindungan masyarakat) yang sudah disetujui,” ujar Zudan saat ditemui di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Dalam Pasal 2, rancangan perpres tertanggal 24 Januari, yang mengatur tentang pembiayaan dari APBN, juga tidak disebutkan lagi saksi partai politik. Sementara itu, pada rancangan perpres tertanggal 15 Januari, masalah pembiayaan saksi partai politik yang berasal dari APBN masih tercantum pada Pasal 10.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya ditempatkan dana saksi partai politik juga menolak. Bawaslu menilai dana saksi itu adalah kebutuhan partai politik, bukan Bawaslu.

Baca juga:
Dana Saksi Dicoret dari Rancangan Perpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com