Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Minta Dana Saksi Parpol Dikelola Bawaslu

Kompas.com - 05/02/2014, 21:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) setuju dengan rencana pengalokasian dana saksi parpol dari APBN. Namun, pengelolaan dana itu sebaiknya dipegang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan oleh partai politik.

“Kalau saya maunya Bawaslu saja (yang mengelola),” kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Menurut Sutiyoso, pengelolaan dana saksi parpol oleh Bawaslu untuk mencegah penyelewengan. Selain itu, proses pertanggungjawaban dana tersebut kepada negara akan jauh lebih mudah jika melalui Bawaslu.

“Saya kan enggak ingin nanti repot, dikira korupsi dari dana saksi itu. Kita ingin terima bersih saja,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jika penggunaan dana saksi itu dipercayakan kepada parpol, kata dia, maka perlu ada pengawasan menyeluruh. Bahkan, jika diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana saksi tersebut.

Sutiyoso menambahkan, jika rencana saksi parpol diterapkan, saksi tersebut mesti memiliki kedekatan emosional dengan parpol. Sehingga, saksi tersebut dapat mengerti apa yang diinginkan parpol.

Menurut Sutiyoso, kedekatan emosional saksi diperlukan untuk mencegah kecurangan. Pasalnya, mereka tidak dibiayai parpol, melainkan oleh negara. “Semua (kecurangan) bisa terjadi, maka semua jadi pengawas. Karena asas pemilu jurdil (jujur dan adil),” katanya.

Seperti diberitakan, dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara tidak akan dicairkan jika tidak ada satu pun lembaga yang mau bertanggung jawab untuk mengelolanya. Pemerintah pun belum menyetujui dana saksi parpol tersebut dan memilih untuk mempertimbangkan kembali.

Pihak Bawaslu mengatakan, pencairan dana saksi parpol tak bisa dilakukan Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya punya sekretariat sampai tingkat kecamatan. Akan menimbulkan titik rawan baru kalau dana saksi parpol diterima Bawaslu. Diperkirakan tugas utama Bawaslu bisa terbengkalai.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp 700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com