Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Sarankan Benhan Banding jika Tak Puas Divonis Bersalah

Kompas.com - 05/02/2014, 21:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menyarankan Benny Handoko untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau Benny memang tidak puas, saya sarankan sebaiknya banding saja," kata Misbakhun saat dihubungi, Rabu (5/2/2014).

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Benny bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Benny pun divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun penjara.

Misbakhun mengkritik sikap Benny yang menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis tersebut. Menurutnya, sikap tersebut tidak tepat. Pasalnya, sudah terdapat jalur resmi untuk menyatakan ketidakpuasan dalam putusan pengadilan, yakni melalui proses banding.

"Jadi putusan pengadilan tidak dapat ditanggapi dengan subyektif di media seperti itu," kata Misbakhun.

Sebelumnya, Benny menyesalkan putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah menjadi preseden buruk karena mengekang hak kebebasan berpendapat masyarakat di internet. Dia menyebut putusan tersebut lebih gila daripada masa Orde Baru kepemimpinan Presiden Soeharto.

"Ini lebih gila dari Orba, dulu kalau menghina Soeharto dan kroni-kroninya pasang spanduk besar di depan publik baru dipenjara, ini di Twitter saja dipenjara," katanya.

Pengacara Benny, Jimmy Simanjuntak, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang telah mereka beberkan selama masa persidangan berlangsung.

Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012). Tweet tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya memproses Benny secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com