JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun telah dinyatakan bersalah telah mencemarkan nama baik politisi Partai Golkar Misbakhun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Benny Handoko mengaku tidak kapok untuk terus menulis hal-hal yang kritis dan berbau politik. Terlebih lagi, tahun 2014 ini merupakan tahun politik.
Sebelumnya, hakim menilai Benny bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Benny lalu divonis bersalah dan dihukum penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun penjara.
Artinya, Benny tidak harus menjalani hukuman penjara asalkan dia tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun.
"Kalau mau aman, selama satu tahun ini kita berhenti saja nge-tweet. Tapi, kan 2014 tahun pemilu, tahun politik. Jadi, saya akan tetap nge-tweet, tapi mungkin lebih berhati-hati dalam menyebut nama orang," kata Benny seusai menjalani sidang putusannya, Rabu (5/2/2014) siang.
Selain akan terus menulis tweet mengenai isu-isu politik, Benny juga mengaku akan menulis mengenai isu-isu kebebasan berpendapat. Dengan pengalamannya yang harus berhadapan dengan hukum karena berpendapat di Twitter, dia yakin isi tweet-nya itu dapat berguna bagi banyak orang.
"Saya akan terus mengampanyekan masalah kebebasan berpendapat ini. Bagaimana efeknya. Saya dulu belum menyadari ancaman kebebasan berpendapat itu seperti apa. Baru saya merasakannya sekarang. Ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat pengguna internet harus fight back," ujarnya.
Dia juga berharap kepada politisi dan penyelenggara negara pengguna media sosial untuk tidak terlalu sensitif menanggapi kritik yang diberikan netizen. Dia menilai, banyak politisi yang antikritik di internet karena terbiasa dikelilingi "penjilat" di kehidupan nyatanya.
"Dia dikelilingi penjilat, orang-orang tipe 'Asal Bapak Senang'. Akibatnya, saat masuk dunia maya, dia kaget. Kok bisa orang-orang ini mengkritik saya," pungkas Benny.
Kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012).
Tweet tersebut berbuntut panjang. Misbakhun akhirnya memproses Benny secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.