Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Fadh Marah Pemenang Proyek Al Quran Bukan PT A3I

Kompas.com - 03/02/2014, 21:29 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit Layanan Pengaduan Direktorat Jenderal Binmas Islam, Mashuri, menduga sejak awal sudah ada penentuan pemenang proyek pengadaan kitab suci Al-Quran.

Hal itu terlihat dari sikap Fadh El Fouz yang marah di kantor mantan Sekretaris Dirjen Binmas Islam Abdul Karim ketika mengetahui pemenang proyek bukan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I).

"Fadh marah-marah di kantor orang. Itu sudah lebih dari yang punya kantor. Pak Karim tahu, kok membiarkan tindakan seperti itu. Jadi dipikiran saya, ini sudah design itu (PT A3I) yang dimenangkan," kata Mashuri saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dengan terdakwa Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Menurut Mashuri, Fadh marah dengan mengeluarkan kata kasar. Padahal, Mashuri mengatakan, yang mendapat nilai tertinggi dari lelang proyek yaitu PT Macanan Jaya Cemerlang.

"Yang mendapat rangking pertama siapa waktu itu?" tanya Jaksa KMS A Roni.

"PT Macanan waktu itu," jawab Mashuri.

Mashuri menjelaskan, pembicaraan awal hanya rencana pengadaan Al Quran ukuran sedang yang dibutuhkan umat muslim.

Dalam dakwaan, sebelum proses lelang, Zulkarnaen Djabar sebagai anggota DPR Komisi VII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Fahd menjadi calo dalam pengurusan proyek yang dikerjakan Kemenag dan memperjuangkan agar proyek itu digarap oleh perusahaan yang dibawa Fahd.

Akhirnya, Fahd bersama putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia, bertemu dengan Nasaruddin Umar yang saat itu masih menjabat Dirjen Bimas Islam dan Abdul Karim. Saat itu, Fadh memperkenakan diri sebagai utusan DPR RI yaitu Zulkarnaen. 

Kemudian, menurut jaksa, Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari menyatakan siap membantu pelaksanaan proyek itu. Akhirnya, PT A3I ditentukan sebagai pemenang proyek tahun 2011. 

Jauhari yang merupakan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama itu kemudian sengaja menambah persyaratan teknis agar bisa memenangkan PT A3I.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, Jauhari menambahkan persyaratan agar peserta lelang memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal 5.000 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com