JAKARTA, KOMPAS.com - Lima bulan pasca-pengesahan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret dua nama caleg DPR, yaitu caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Halius Hosein dan caleg dari Partai Nasdem Bambang Herdadi. Pencoretan tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Ketua Komisi Kejaksaan (Halius) direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat. Kalau caleg Nasdem dapil Jawa Barat IX, dia dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga kami harus mencoret," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).
Hadar mengatakan, pencalonan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak memberi informasi riwayat hidup dan syarat administrasi secara lengkap. Dia mengatakan, Halius hanya mengaku sudah mengundurkan diri sebagai jaksa.
Padahal, lanjutnya, yang bersangkutan memang sudah pensiun sebagai jaksa, namun saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan.
Soal pencoretan Bambang, Hadar mengatakan, yang bersangkutan pernah dipenjara akibat perbuatan pidana yang ancamannya lima tahun atau lebih. Saat mencalonkan diri sebagai caleg, Bambang baru empat tahun pasca-pembebasannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD atau DPD minimal lima tahun sejak dibebaskan.
Halius jadi caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I nomor urut dua. Sedangkan Bambang sebagai caleg Partai NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat IX nomor urut dua. Keduanya sudah masuk dalam DCT DPR yang ditetapkan Agustus 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.