Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Anggoro Widjojo

Kompas.com - 31/01/2014, 07:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah hampir lima tahun buron, Anggoro Widjojo tertangkap di China, Rabu (29/1/2014). Dia ditangkap atas bantuan kepolisian China dan jajaran Imigrasi Indonesia.

Anggoro adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007. Berikut ini adalah rentetan "perjalanan" Anggoro. 

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK melacak jejak Anggoro sejak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009.

Anggoro masuk DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK sekitar Juni 2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009.

"Panggilan pertama, 26 Juni 2009. Kedua 29 Juni 2009, DPO tanggal 17 Juli 2009. Sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan terhadap AW (Anggoro)," kata Bambang di Jakarta, Jumat (31/1/2014) dini hari.

Kemudian pada 26 Juli 2009, Anggoro diketahui bertolak ke Singapura. Dari sana, dia tercatat berpindah ke negara-negara lain. Hingga akhirnya pada 27 Januari 2014, Anggoro terlacak bergerak dari Zhenzhen, China, ke Hongkong.

"Ketika dia kembali lagi ke Zhenzhen, ditangkaplah di Zhenzhen, kemudian dibawa ke Guangzhou," ucap Bambang. Menurut Bambang, Anggoro ditangkap di check point (titik pemeriksaan) batas wilayah darat saat dia kembali lagi ke Zhenzhen dari Hongkong.

Anggoro diduga tertangkap oleh kepolisian China karena ketahuan memalsukan dokumen. Dia juga diduga memalsukan identitasnya selama buron.

Bambang mengatakan, KPK menelusuri jejak Anggoro sejak 2009. Pelacakan, ujar dia, dilakukan dengan menggandeng berbagai institusi dan lembaga. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com