Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol sejak Awal Minta Dana Saksi

Kompas.com - 29/01/2014, 16:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan dana saksi mulai mencuat saat sejumlah partai politik menolak adanya alokasi anggaran untuk saksi parpol. Namun, ternyata, dana saksi ini diusulkan sendiri oleh partai politik dalam forum di Komisi II DPR.

Demikian disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2014). "Saya harus sampaikan secara fair. Asal muasal tentang anggaran saksi ini pertama kali diajukan kawan-kawan di parpol sendiri melalui Komisi II yang sempat dilontarkan tentang pentingnya saksi parpol dibiayai APBN," ujar Nasrullah.

Karena partai-partai dianggap sudah bersepakat, Nasrullah menuturkan, Bawaslu bersama KPU, Mendagri, dan Kemenko Polhukam membuat sebuah acara untuk membicarakan dana saksi bagi partai politik. Di dalam forum itu, ucap Nasrullah, terdapat usulan Mendagri yang menyarankan agar dana saksi parpol ini disimpan oleh KPU.

"Tapi, saat itu, KPU bilang, kayaknya nggak pas kalau dititipkan ke KPU. Kalau dilihat dari aspek tugasnya dana parpol, lebih pas ke Bawaslu," ucap Nasrullah.

Nasrullah menuturkan, pihaknya sempat menyatakan keberatan karena dana saksi parpol bukanlah kebutuhan Bawaslu, melainkan parpol. Penyimpanan dana tersebut ke dalam pos anggaran Bawaslu dianggap Nasrullah juga tak biasa.

"Tapi, akhirnya kami pertimbangkan dari sisi pengawasan, fungsi check and balances, prosesnya akan terkontrol. Pemilu akan berjalan lebih baik. Kemudian, tidak ada lembaga penyelenggara pemilu lagi yang bisa dititipi anggaran ini," imbuh Nasrullah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp 700 miliar ialah untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.

Akan tetapi, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah sejumlah partai masih berbeda pandangan soal asal-usul. Selain itu, mekanisme dan regulasinya juga belum jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com