“Di dalam BAP dikatakan gosip yang beredar, jadi bukan tuduhan,” kata Ical di sela-sela kegiatan Diklat dan Penyegara Jurkamnas Golkar 2014 di DPP Golkar, Jakarta, Minggu (26/1/2014).
Menurut Ical, sebuah gosip tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menyatakan seseorang terlibat di dalam sebuah perkara korupsi. Oleh karenanya, diperlukan pembuktian agar gosip tersebut tidak menjadi fitnah bagi orang yang mendapat tuduhan seperti itu.
“Bukan tuduhan, tetapi gosip yang beredar. Namun, tidak bisa memakai gosip sebagai barang bukti,” tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla mengaku baru mendengar kabar Idrus Marham disebut di dalam BAP Chairun Nisa. Kendati demikian, jika memang ada kader Golkar yang terlibat perkara korupsi, maka kasusnya akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya belum pernah membaca BAP itu. Nanti pasti KPK akan menanggapi secara baik hukumnya itu,” katanya.
Sebelumnya, dalam BAP Chairun Nisa yang dibacakan di hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (23/1/2014), nama dua politisi Golkar, Idrus Marham dan Mahyudin, disebut pernah memberikan Rp 2 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
"Menurut informasi yang saya (Nisa) terima di DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh Saudara Mahyudin dan saudara sekjen, dalam kurung saudara Idrus Maham, dan telah diserahkan uang Rp 2 miliar kepada saudara Akil," ujar hakim anggota, Alexander Marwata.
KPK sendiri akan menelusuri keterlibatan Idrus yang diduga terkait suap sengketa pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
"Kalau ada di BAP (berita acara pemeriksaan), tentu akan ditelusuri," kata Johan. Dia mengatakan, keterangan yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan memiliki bobot karena sudah divalidasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.