Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Janggal dari Putusan MK soal Pemilu Serentak

Kompas.com - 25/01/2014, 14:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Akademisi Effendi Gazali, yang mengajukan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak. Mahkamah memutuskan pemilu serentak dilaksanakan pada Pemilu 2019. Namun, terkait presidential threshold, itu diserahkan kepada pembuat undang-undang. Gugatan ini diajukan Effendi bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.

Akan tetapi, Effendi menilai, ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan. Ia mengatakan, pada 19 Maret 2013, saat memasukkan kesimpulan dalam surat permohonan Koalisi, tercantum dengan jelas permintaan kepada MK agar segera memutus permohonan itu. Effendi menyebutkan, di halaman 10 tertulis bahwa pemohon meminta agar MK mengeluarkan putusannya sebelum 9 April 2014 sehingga tidak mengganggu persiapan pemilu. Namun, putusan belum juga dibuat.

Tim kuasa hukum Koalisi kemudian melayangkan surat kepada pimpinan MK pada 20 Mei 2013. Isi surat tersebut menanyakan nasib permohonannya. Surat kemudian dijawab tanggal 30 Mei 2013.

"Dijawab oleh panitera Sidahuruk yang menyatakan bahwa sesuai arahan Ketua MK saat itu (Akil Mochtar), bahwa saat ini permohonan masih dalam proses aquo, masih dalam rapat hakim yang bersifat tertutup," kata Effendi, di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Surat jawaban dari MK itu kemudian diketahui bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD. Sebelum pensiun, Mahfud menyebutkan telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Dalam rapat itu, Mahfud menyatakan RPH sudah menetapkan putusan terhadap gugatan Effendi dan kawan-kawan.

"Para hakim lainnya berjanji kepada Mahfud akan membacakan putusan pada bulan April 2013. Ini adalah janji yang lalu dilanggar sehingga terlihat bahwa memang ada niat untuk menunda pembacaan putusan ini," ujar Effendi.

Ia menduga, hakim MK sengaja mencari momentum yang tepat untuk mengeluarkan putusannya sehingga tak bisa dilaksanakan pada Pemilu 2014. MK berdalih persiapan pemilu yang sempit menjadi alasan bahwa pemilu serentak dilaksanakan tahun 2019.

"Saking gugupnya, maka surat jawaban pun bohong," kata Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com