JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Senin (20/1/2014). Djanedjri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Jenedjri enggan berkomentar banyak saat tiba di KPK. Dia hanya mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan TPPU Akil. Selebihnya, Janedjri tidak berkomentar lagi. Dia berjanji akan mengungkapkan kepada wartawan mengenai yang diketahuinya setelah pemeriksaan.
Selain Janedjri, KPK memeriksa saksi lainnya, yakni pegawai MK Yuana Sisilia dan seorang anggota Polri Indah Agustin.
KPK memeriksa para saksi karena dianggap tahu, mendengar, atau melihat perbuatan korupsi yang disangkakan kepada tersangka. Sebelumnya, KPK memeriksa Janedjri sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi yang juga menjerat Akil.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya atas dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta karena tindak pidana pencucian uang. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.