Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Demokrat, Pasek Bakal Tempuh Langkah Hukum

Kompas.com - 17/01/2014, 13:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika akan mengambil langkah hukum terkait pemecatannya dari keanggotaan DPR oleh Partai Demokrat. Langkah itu akan diambil Pasek setelah mempelajari surat resmi dari Demokrat mengenai pemecatannya.

Sejauh ini, Pasek mengaku baru mendengar dari media massa mengenai keputusan Demokrat itu. Jadi, ia mengaku belum mengetahui persis apa alasan pemecatan dirinya.

"Setelah saya pegang suratnya, saya akan ambil sikap (hukum)," kata Pasek saat ditemui seusai mengikuti rapat fraksi Demokrat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2014).

Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu menjelaskan, setiap anggota DPR diatur oleh aturan. Salah satunya, kata Pasek, mengatur perlindungan anggota DPR yang memiliki perbedaan pendapat dengan partainya.

Jadi, jika pemecatan itu disebabkan karena perbedaan pendapat dan pandangan dengan Demokrat, menurut Pasek, hal tersebut tidak tepat.

"Tapi nanti lah, saya tidak mau berandai-andai. Saya baru akan bersikap kalau sudah menerima dan baca surat itu," pungkas mantan Ketua Komisi Hukum itu.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku tak mempersalahkan apa pun langkah Pasek. Ia mengatakan, setiap partai politik berhak memecat anggotanya. Pihak yang dipecat juga berhak mengambil langkah hukum.

"Jadi hak Pak Pasek untuk mengambil langkah hukum ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), hak kita juga untuk me-recall, tiap unsur punya hak kan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Nurhayati membantah pelanggaran kode etik itu disebabkan karena Pasek berhubungan dengan mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dan PPI. Pelanggaran kode etik itu, menurutnya, disebabkan Pasek kerap muncul di media dengan sikap yang bertabrakan dengan Partai Demokrat.

Pasek memang dikenal dekat dengan Anas. Pasek kerap mendampingi Anas beraktivitas, termasuk ketika diperiksa KPK. Di DPR, Pasek merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Bali. Pada Pileg 2014, ia memilih maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com