Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Blokir 15 Rekening Terkait Kasus "Suap Harley Davidson"

Kompas.com - 17/01/2014, 05:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penerimaan suap Harley Davidson yang melibatkan pejabat Bea Cukai, Langen Prodjo. Terkait penyidikan itu, 15 rekening sudah diblokir.

Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, dari 15 rekening yang diblokir, tiga di antaranya adalah milik Ratiman, dua milik Syafruddin, dan satu milik Hery Liwoto. Dia menolak merinci kepemilikan rekening lain.

Dari hasil penyidikan, Agung menambahkan, penyidik menemukan ada uang masuk ke rekening Ratiman hingga senilai Rp 19,7 miliar. Sementara, di rekening Syafruddin, penyidik menemukan uang masuk sebesar Rp 11 miliar. "Untuk yang di rekening Hery saya lupa berapa jumlah pastinya," kata Agung kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/1/2014).

Untuk diketahui, sejak 2010 hingga saat ini, Syafruddin merupakan Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong, sedangkan Ratiman adalah pegawai yang bekerja untuk Syafruddin. Uang yang berada di dalam rekening Ratiman diketahui berasal dari Hery Liwoto yang tak lain merupakan pengusaha impor dan ekspedisi di Entikong.

Pada 2010, kata Agung, Hery memberikan sebuah motor Harley Davidson seharga Rp 320 juta kepada Langen sebagai upaya memuluskan bisnis impor komoditas asing yang dia jalankan. Saat itu, Langen masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.

Dalam kasus suap ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Herry dan Langen. Keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. "Dia kan sedang diproses di Kejaksaan Sanggau, masa saya tangkap," ujarnya. Namun, kata Agung, tak tertutup kemungkinan Syafruddin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com