Dari 295 terdakwa kasus korupsi yang telah divonis, ICW mencatat, 232 di antaranya mendapatkan hukuman ringan. Sementara 40 terdakwa lainnya dihukum sedang. Hanya 7 terdakwa yang dihukum berat.
Adapun mereka yang terbukti tidak bersalah atau dibebaskan sebanyak 16 orang. ICW mengategorikan hukuman ringan, sedang, dan berat berdasarkan angka hukuman penjara. Untuk 0-4 tahun penjara dikategorikan sebagai hukuman ringan, 4-10 dikategorikan sebagai hukuman sedang, dan hukuman berat adalah lebih dari 10 tahun penjara.
"Kalau dirata-rata, vonis koruptor sepanjang 2013 hanya 35 bulan atau 2 tahun 11 bulan penjara," kata Lalola, di kantor ICW Jakarta, Minggu (12/1/2014).
Ia menilai, fenomena ini menandakan sistem peradilan di Indonesia masih sangat lemah dalam menghukum koruptor yang telah merugikan negara. Kondisi ini, kata dia, jika berlangsung terus-menerus tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
"Akibatnya, kalau seperti ini, koruptor muncul lagi, muncul lagi," ujarnya.
ICW merekomendasikan kepada seluruh jajaran pengadilan untuk memiliki kesamaan pandangan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan hukuman terhadap para koruptor pun harus luar biasa.
"Bahkan, kalau perlu ada surat edaran resmi dari MA soal hukuman ini untuk pengadilan di bawahnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.