"Sepertinya konsentrasi KPK di pemeriksaan tersangka dulu," tepis Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Kalaupun memang harus dilakukan penahanan terhadap Anas, Bambang mengatakan KPK tidak perlu melakukan persiapan khusus.
"KPK tidak akan menyiapkan sel khusus untuk siapa pun, termasuk Anas," ujar Bambang. Meski demikian, ujar dia, KPK tetap akan menjaga kehormatan setiap tersangka sesuai koridor hukum.
Bambang menolak menjawab apakah Anas akan langsung ditahan bila memenuhi pemeriksaan KPK pada panggilan kali ini. Dia hanya mengatakan bahwa KPK akan bertindak tegas kepada siapa pun yang punya indikasi kuat melakukan korupsi. "Sesederhana itu," ujar dia.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga mengatakan bahwa KPK memang tak perlu membuat persiapan kalaupun harus menahan seorang tersangka, termasuk Anas. "Negara tentunya menyiapkan sel untuk tahanan," ujar dia secara umum.
Zulkarnain justru menyatakan sebuah keprihatinan. "Yang kurang adalah kesadaran bagi orang yang melakukan kesadaran bahwa dia telah berbuat jahat dan merugikan orang lain," sebut dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tidak ada persiapan khusus dilakukan KPK menjelang jadwal pemeriksaan Anas, baik bila Anas datang maupun kembali mangir. Menurut Johan, belum ada pula persiapan untuk melakukan penjemputan paksa atas Anas
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada Jumat, setelah dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/1/2014).
Juru Bicara ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma’mun Murod, mengatakan bahwa Anas kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK setelah menggelar jumpa pers di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. "Insya Allah setelah jumpa pers di rumah," ujar dia, Jumat pagi.
Ketidakhadiran Anas pada pemeriksaan Selasa menggunakan alasan ketidakjelasan "proyek lain" dalam surat panggilan maupun surat perintah penyidikan atas nama Anas. Menurut tim pengacara Anas, KPK seharusnya menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksud dalam surat panggilan maupun surat perintah penyidikan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.