Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Beri Sanksi Penyidik Kasus Narkoba Rudy Santoso

Kompas.com - 07/01/2014, 07:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada penyidik dalam perkara dugaan penggunaan dan pengedaran narkoba oleh Rudy Santoso. Mahkamah Agung membebaskan Rudy pada tingkat kasasi dengan pertimbangan tak ada cukup bukti.

"Tidak ada (sanksi), kecuali nyata-nyata melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (6/1/2014). Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar setelah polisi gagal menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar.

Majelis kasasi juga menilai dakwaan jaksa tidak menyertakan bukti yang kuat. Misalnya, penyidik tak melakukan tes urine pada Rudy, sebagaimana prosedur penanganan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tes urine tak wajib

Menurut Boy, hasil tes urine hanyalah alat bukti pendukung dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Alasannya, kata Boy, tes urine semata pendapat dari ahli yang menyatakan seseorang positif mengonsumsi narkoba.

Alat yang terbukti paling penting dalam kasus Rudy, sebut Boy, adalah narkoba itu sendiri. Jika tes urine menunjukkan seseorang positif mengonsumsi narkoba, tetapi tidak ditemukan narkoba ada pada dirinya, maka lebih sulit untuk membuktikan seseorang bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tes urine bukan alat bukti yang wajib, kalau ada padanya (sabu)," tekan Boy. "Orang sudah dites urine, tetapi tidak ada alat bukti yang lain (sabu), maka tidak cukup alat buktinya juga."

Boy mengatakan, Polri tidak khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi mereka. Polri berpegang pada temuan barang bukti 0,2 gram sabu yang didapatkan ketika indekos Rudy digerebek.

Vonis Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang menyatakan Rudy terbukti bersalah, juga menjadi pegangan lain. Kedua pengadilan menyatakan bahwa Rudy bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta kepada Rudy.

"Kami serahkan (putusan) kepada beliau (majelis hakim). Yang jelas, yang bersangkutan pengguna, sekaligus pembeli yang berulang," lanjut Boy. Dia mengatakan, bukan baru sekali Rudy menggunakan narkoba. "Berulang dan barang buktinya ada."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com