Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Ratu Atut Chosiyah

Kompas.com - 27/12/2013, 11:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Jumat (27/12/2013). Atut telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.20 WIB diantar mobil tahanan KPK.

Atut kembali bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah pewarta. Atut yang mengenakan baju tahanan dipadu jilbab hitam itu hanya tersenyum  dan langsung memasuki gedung KPK.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Atut setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Kasus ini melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam kasus ini, Atut diduga terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar. Penelusuran oleh Kompas, Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

KPK bahkan menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga mempunyai kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak. KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com