Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Patrialis Dicabut, Presiden Diharapkan Tak Banding

Kompas.com - 23/12/2013, 23:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta Presiden Suilo Bambang Yudhoyono tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berharap Presiden tidak punya keinginan untuk mengajukan banding ya," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2013) malam.

Pasalnya, lanjut dia, keppres yang dikeluarkan Presiden itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2013 (Perppu MK) yang dikeluarkan Presiden untuk menyelamatkan MK pascapenangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Keppres itu mengesankan Presiden seperti asal tunjuk dalam memilih hakim konstitusi. Hal tersebut sangat bertentangan dengan isi perppu yang mengharuskan rekrutmen hakim MK melalui proses-proses tertentu. Keppres itu juga, menurutnya bertentangan dengan isi Perppu MK yang mengatur batas minimal 7 tahun Hakim yang berasal dari partai politik.

"Jadi keppres ini memang tidak konsisten dengan Perppu MK," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu.

"Argumen hakim yang berdasarkan kepada semangat Perppu No 1 Tahun 2013 mencerminkan kepekaan hakim dalam membaca hukum yang bergerak," katanya.

Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Dia mengatakan, penunjukan Patrialis ini cacat hukum.

Padahal, aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com