"Ya bisa nanti dilantik di lapas," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013), saat ditanya mengenai lokasi pelantikan Hambit.
Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik. Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013). Lebih lanjut, ujarnya, pelantikan hanya dilakukan berdasarkan persetujuan KPK.
"Oh dilantik. Sebelum tanggal 31. Yang penting menunggu persetujuan KPK," lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut dipegang pula oleh Hambit Bintih.
Jika jadi dilaksanakan, maka pelantikan di rumah tahanan itu bukan yang pertama. Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Ia kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.