Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2013, 18:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan, pasrah dengan keputusan KPK yang melakukan penahanan terhadap Atut. Penahanan tersebut sangat di luar dugaan, dan kubu Atut kini merasa tak lagi dapat berbuat banyak.

"Kami semua tentu saja masih dalam suasana bersedih karena memang kita sama sekali tidak menduga (penahanan) akan secepat ini. Kami tidak punya kata-kata lagi," kata Fitron, saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).

Fitron menuturkan, pihaknya menganggap KPK lebih bersemangat menahan Atut ketimbang mengadilinya secara adil. Padahal, Fitron merasa Atut telah bersikap baik dan kooperatif selama menjalani proses hukum di KPK. Keputusan menahan Atut, kata Fitron, dinilai sangat begitu cepat karena dilakukan di saat pertama Gubernur Banten itu diperiksa sebagai tersangka. Keputusan itu membuat suasana batin keluarga sangat terpukul.

"Tentu saja kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena memang selama ini ibu (Atut) telah menunjukkan sikap kooperatif kepada KPK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Ratu Atut setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, selama sekitar 6 jam. Rencananya, Atut akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, selama 20 hari pertama. Atut tampak keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan oranye.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Ratu Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar. Berdasarkan penelusuran oleh Kompas, Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

KPK bahkan menduga bahwa perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak. KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com