"Terdakwa Achmadi alias Madi dipidana mati, sedangkan terdakwa Abdul Syukur alias Ukung pidana seumur hidup. Mereka termasuk sindikat Freddy Budiman," ujar sumber Kompas.com di MA.
"Barang buktinya sangat banyak, yaitu 1,4 juta butir ekstasi," katanya.
Ia menuturkan, putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (9/12/2013) kemarin.
Sebelumnya, dalam berkas kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, Kamis (19/9/2013), dinyatakan, Freddy meminta Achmadi mengantarkan Rp 60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium (fish tank). Akuarium tersebut merupakan kamuflase karena ternyata isinya adalah 1,4 juta butir ekstasi.
Achmadi kemudian bertemu Abdul Syukur untuk menyerahkan dokumen dan uang Rp 60 juta. Namun, ternyata uang yang diberikan Freddy kurang. Akhirnya cAhmadi kembali mengantarkan Rp 30 juta kepada Abdul Syukur.
"Saya dikasih Rp 500 ribu untuk mengantarkan dokumen dan uang itu," tutur Achmadi.
Dalam kasus ini, Freddy divonis hukuman mati. Freddy pun harus dieksekusi ke Lapas Batu, Nusakambangan, setelah diketahui masih mengendalikan bisnis narkoba di Lapas Cipinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.