Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 2,6 Kg Divonis 20 Tahun, Ajukan Kasasi Malah Jadi Seumur Hidup

Kompas.com - 10/12/2013, 09:09 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Afrika Selatan, Kathlyn Dunn (28), dijatuhi pidana seumur hidup karena dinyatakan terbukti menyelundupkan narkoba seberat 2,6 kilogram. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dalam sidang kasasi Senin (9/12/2013).

Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar dalam perbincangan dengan  Kompas, Senin malam, mengatakan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 penjara untuk Kathlyn.

"Majelis kasasi mengadili sendiri dan menjatuhkan pidana seumur hidup, sama dengan pidana yang dijatuhkan pengadilan negeri," ungkap Artidjo. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Kathlyn.

Di Pengadilan Negeri Mataram, perkara Kathlyn ditangani majelis hakim yang dipimpin oleh Pastra Joseph Ziralluo, dengan hakim anggota Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih. Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Kathlyn hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Kathlyn terbukti sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia. Ia terbukti melanggar pasal  pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kathlyn ditangkap di Bandara Internasional Mataram dengan 2,6 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper khusus. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram menemukan sabu itu setelah membongkar koper Kathlyn.

Mendarat di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 11 Oktober 2012, Kathlyn menumpang pesawat Silk Air dari Afrika Selatan. Pesawat tersebut transit di Bandara Changi Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com