Dengan putusan kasasi ini, Kartini harus menjalani penjara 10 tahun sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. Putusan kasasi juga berarti telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Senin (9/12/2013) malam, mengungkapkan, selain menolak kasasi Kartini, MA juga menolak kasasi jaksa.
Majelis kasasi menilai, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang kepada Kartini sudah cukup berat.
"MA juga menilai putusan PT Semarang telah mempertimbangkan hal-hal yang diterapkan secara yuridis secara benar," ungkap Artidjo.
Pada 18 April 2013, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan kepada Kartini. Ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, Yaeni.
Kartini dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atas hukuman itu, Kartini mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang justru memperberat hukuman Kartini menjadi 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.