Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKK Migas, Jaksa Sebut Widodo Ratanachaitong Aktor Intelektual

Kompas.com - 09/12/2013, 16:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal itu dikatakan Jaksa saat membacakan surat tuntutan Manager Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL), Simon Gunawan Tanjaya.

"Peran Widodo sebagai aktor intelektual dan terdakwa pelaku penyerta. Perbuatan turut serta terdakwa terpenuhi," kata Jaksa Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Inisiatif pemberian uang suap diduga berasal dari Widodo. Kasus ini bermula ketika Widodo bertemu Kepala SKK Migas saat itu Rudi di Jakarta.

Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan pelatih golfnya, Deviardi. Mereka sepakat agar perusahaan yang diwakili Widodo memenangkan lelang di SKK Migas. Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura pada Deviardi agar diserahkan ke Rudi.

Deviardi kemudian menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura. Akhirnya Fossus Energy Ltd disejutui sebagai pemenang lelang Kondensat Senipah pada Juli 2013. Penyerahan uang berikutnya sebesar 200.000 dollar AS juga tidak melibatkan Simon. Uang itu diserahkan langsung oleh Widodo kepada Rudi agar tender minyak mentah Minas/SLC dengan Kondensat Senipah disatukan.

Simon mengaku hanya mengetahui pemberian 700.000 dollar AS atas perintah Widodo. Pertama, penyerahan 300.000 dollar AS yang diserahkan melalui Deviardi. Kedua sebesar 400.000 dollar AS. Uang itu diambil Deviardi dari Simon di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, selama proses penyidikan kasus ini, Widodo belum pernah diperiksa KPK. Widodo juga diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura. Dia sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Widodo tak pernah hadir.

Menurut kesaksian Ardi di persidangan sebelumnya, Widodo pernah bercerita memiliki jaringan ke Istana, Ibas, DPR dan Dipo Alam. Simon dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Simon terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Perbuatan Simon itu dilakukan bersama-sama Widodo Ratanachaitong. Perbuatan Simon Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com