Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Iklan Kampanye Parpol di TV

Kompas.com - 07/12/2013, 19:29 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengkaji temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait iklan kampanye yang ditayangkan di enam stasiun televisi (TV).  Hal ini terkait dugaan pelanggaran partai politik (parpol) dengan berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Bawaslu dalami itu dalam rapat pleno. Yang jelas, berhubungan terhadap sisi parpolnya. Kami dalami apakah ada parpol yang melakukan pelanggaran terhadap upaya baik terkait iklan yang memenuhi unsur kampanye," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Dia mengatakan, jika hasil kajian pihaknya menyatakan iklan parpol tersebut memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu akan memberi sanksi pada parpol yang bersangkutan.  Menurutnya, ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada parpol peserta pemilu yaitu, sanksi administrasi l atau sanksi pidana pemilu.

"Jika dari kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran penegakan hukumnya ada pada lembaga yang berwenang, Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, KPI menegur dan menjatuhkan sanksi kepada enam stasiun televisi, yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Enam lembaga penyiaran tersebut dinilai tidak netral dalam menayangkan iklan politik calon presiden (capres) dan program politik lainnya yang mengandung unsur kampanye politik. “RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV sudah kita panggil. KPI telah menegur enam stasiun televisi itu dan memberikan sanksi administratif,” kata Ketua KPI Judhariksawan di kantor KPI Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Judhariksawan, sebelum melakukan teguran kepada enam stasiun televisi tersebut, KPI pada September 2013 lalu sudah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang pengunaan frekuensi untuk kepentingan tertentu. Namun faktanya, dari hasil pemantauan KPI selama tiga bulan mulai September hingga November 2013, didapati keenam stasiun televisi itu terbukti menyalahgunakan media penyiaran untuk kepentingan politik dan mengunakan lembaga penyiarannya untuk kepentingan golongan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com